ASN yang Diduga Membagikan Gambar Paslon Terancam Diberhentikan
ASN (Aparatur Sipil Negara) yang kedapatan membagikan gambar salah satu paslon (pasangan calon) dalam perhelatan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) di Kabupaten Malang, terancam bakal diberhentikan secara tidak terhormat.
Yang bisa menentukan apakah ASN yang kedapatan membagikan gambar salah satu paslon ke salah satu grup WhatsApp tersebut bersalah atau tidaknya, merupakan ranah dan wewenang dari Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu).
Inspektur Kabupaten Malang Dr. Tridiyah Maestuti, SH., M. Si mengatakan ”Kalau mengarah ke PP (Peraturan Pemerintah) 53, itukan ada 5. Mulai dari turun pangkat 3 tahun, demosi (penurunan, red) jabatan, pencopotan jabatan, pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian dengan tidak hormat,”
”Bawaslu kan sudah memetakan ini. Apakah nanti masuk kepada pelanggaran kode etik, masuk kepada pelanggaran Undang-Undang ASN, ataukah masuk kepada pelanggaran pidana. Itu yang bisa menentukan Bawaslu,” lanjut beliau.
Seperti yang sudah diberitakan, salah satu oknum PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Pemkab Malang yang diduga membagikan gambar salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Malang itu adalah Kabid Olahraga Prestasi di Dispora Kabupaten Malang, Slamet Suyono. Dalam gambar yang dibagikan oleh Slamet ke salah satu grup WhatsApp pada Rabu (7/10/2020) lalu itu, terpampang jelas gambar paslon Bupati dan Wakil Bupati Malang nomor urut 2. Yakni pasangan Lathifa Shohib dan Didik Budi Muljono, lengkap dengan program yang diusung oleh pasangan LaDub tersebut.
”Jadi yang menentukan tingkat (pelanggaran, red) apakah ringan, sedang, hingga berat dari sana (Bawaslu). Kalau Bawaslu ada 3 kategori. Ada kode etik, Undang-Undang ASN, kemudian pidana,” ucap Tridiyah.
Khusus perihal sanksi, bakal disesuaikan dengan keputusan Bawaslu terkait pelanggaran ringan, sedang, atau berat.
Sumber : Sumber