Pemerintah Desa Wajib Melek Pajak
Pemberitaan terkait pemanggilan sejumlah kepala desa di Kabupaten Malang oleh Kejaksaan Negeri Kepanjen akibat menunggak pajak disesalkan Inspektur Kabupaten Malang, Tridiyah Maistuti, SH, MSi. Menurutnya hal ini tentu tidak akan terjadi jika saja para kades memenuhi kewajibannya dalam pembayaran pajak Angggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) secara benar.
Beliau menuturkan bahwa selama ini pihak Inspektorat Daerah terus menghimbau para kades agar tidak lupa menghitung, membayar dan melaporkan pajak sesuai dengan anggaran program. Namun tetap tidak memungkiri ada beberapa kades yang luput dan bandel sehingga menjadi catatan bagi kantor pajak.
"Pajak itu kan sifatnya wajib dilakukan. Jika itu tidak dilakukan, maka akan menjadi masalah dikemudian hari. Dan itu terbukti, kades yang tak membayar pajak ADD dan DD dipanggil kejaksanaan untuk klarifikasi", ungkap beliau. "Saat pemerikasaan reguler yang kami lakukan, item pajak ini salah satu yang kami periksa. Dan sebelumnya kami menemukan ada desa yang belum membayar pajak. Sehingga saat itu juga kami minta agar mereka menyelesaikan", tambahnya.
Adanya pemanggilan para kades oleh Kejaksaan ini menjadikan Inspektur Kabupaten Malang akan semakin meningkatkan pengawasan terhadap perangkat desa terutama dalam penggunaan Anggaran Dana Desa maupun ketaatan membayar pajak.
Diberitakan pada Selasa, (12/3) lalu, Kejari Kepanjen memanggil enam kades karena belum membayar pajak DD dan ADD 2018. Ini merupakan tindak lanjut dari kerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kepanjen, untuk menagih pajak DD dan ADD yang belum dibayarkan tersebut.
Inspektur Kabupaten Malang berharap hal seperti ini tidak akan terulang lagi pada para kades di Kabupaten Malang, beliau menghimbau agar kepala desa dan perangkat desa tidak bertindak diluar ketentuan atau melanggar karena risiko yang akan diterima sangat tinggi dan bisa berlanjut pada ranah hukum.