Berdasarkan Peraturan Bupati Malang Nomor 63 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan OrganisasiTugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah:
Inspektorat Daerah mempunyai Tugas dan Fungsi sebagai berikut:
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan, urusan Pemerintahan Daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintah Desa dan pelaksanaan urusan Pemerintahan Desa;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya;
- Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
- Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Bupati dan/atau Gubernur Jawa Timur sebagai wakil Pemerintah Pusat;
- Penyusunan laporan hasil pengawasan;
- Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
- Pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
- Pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.