Detail Berita

Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Benturan Kepentingan Lingkungan Pemerintah Kab. Malang

Materi sosialisasi pengendalian gratifikasi dan benturan kepentingan bagi ASN saat peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2021 di Lingkungan Pemkab Malang di Ijen Suites Resort and Convention. Gratifikasi sendiri sebetulnya tidak menimbulkan kerugian negara. Namun diterimanya garitikasi ini akan menimbulkan dampak buruk pada integritas dan profesionalisme pekerjaan. Ia menyebutkan, banyak yang mengatakan bahwa uang atau barang yang diterima ASN adalah sekadar tanda ucapan terima kasih atau pemberian.

Inspektur Kabupaten Malang mengatakan bahwa gratifikasi ini dapat berdampak buruk pada kinerja seseorang. Jika tidak diantisipasi, gratifikasi dapat menjadi budaya. Selain  itu menerima gratifikasi juga bisa menular yang selanjutnya akan berdampak buruk. Tidak hanya pada integritas seorang ASN, tapi juga profesional kinerja. Memang ada kelonggaran untuk penerima gratifikasi. Yaitu mengadukan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) maksimal 30 hari setelah menerima.

Bupati Kabupaten Malang mengatakan bahwa saat ini terus melakukan upaya untuk membangun sistem yang menutup peluang terjadinya tindak pidana korupsi. Semua lembaga pemerintahan harus terus meningkatkan transparansi, meningkatkan akuntabilitas, melakukan penyederhanaan proses kerja dan proses pelayanan kepada masyarakat untuk meminimalisir peluang korupsi. Sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Aspek pencegahan tersebut ditekankan pada beberapa hal, yaitu  pengendalian lingkungan yang berintegritas di pemerintah daerah dan sektor swasta melalui pelaporan gratifikasi serta pencegahan korupsi. Mencegah adanya konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas pelayanan publik atau tugas lainnya dari pegawai negeri dan penyelenggara negara.

Berita Lain