Detail Berita

Inspektorat Kabupaten Bakal Periksa 60 Desa atas Dugaan Penyelewengan DD/ADD

tridiyah-maestuti

Inspektorat Kabupaten Malang akan memeriksa 60 desa yang diduga melanggar aturan dalam penggunaan Dana Desa (DD) atau Alokasi Dana Desa (ADD).

Direncanakan tahun ini (2022) akan ada 60 desa yang berbasis risiko akan dilakukan pemeriksaan, baik itu diakibatkan karena kelalaian, karena pada saat bangun volume kelebihan bayar, dan pajak yang sudah ditarik kemudian belum disetorkan. Dari 60 desa tersebut, merupakan desa berbeda dari sebelumnya yang telah tuntas diaudit oleh Inspektorat Kabupaten Malang, dan ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 2.130.664.721,33.

Pada tahun 2021 kemarin sudah dilakukan audit pada 60 desa, dan memiliki waktu selama 60 hari untuk mengembalikan potensi kerugian tersebut. Untuk laporan hasil pemeriksaan (LHP) tersebut tuntas digarap pada akhir November sampai awal Desember 2021 lalu. Dengan begitu, desa-desa yang telah rampung di audit di Tahun 2021, maksimal bulan Februari 2022 ini harus sudah mengembalikan kerugian tersebut. Berdasarkan catatan inspektorat Kabupaten Malang, dari total kerugian negara yang melebihi Rp 2.130.664.721,33 tersebut, baru Rp 783.613.158,25 di antaranya yang sudah dikembalikan. Jadi, masih ada kekurangan di setor sebesar Rp 1.347.051.563,08. Kalau lebih dari 60 hari dan kemudian terjadi permasalahan hukum.

 

source

 

Berita Lain