Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Bupati Malang Nomor 63 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan OrganisasiTugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah:

Inspektorat Daerah mempunyai Tugas dan Fungsi sebagai berikut:

  1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan, urusan Pemerintahan Daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintah Desa dan pelaksanaan urusan Pemerintahan Desa;
  2. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya;
  3. Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
  4. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  5. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Bupati dan/atau Gubernur Jawa Timur sebagai wakil Pemerintah Pusat;
  6. Penyusunan laporan hasil pengawasan;
  7. Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
  8. Pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
  9. Pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah; dan
  10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.