Detail Berita

Inspektorat Menemukan Kekeliruan Anggaran saat Reviu RKA

 

Agar tidak terjadi kesalahan atau kekeliruan dalan penyusunan, Pemkab Malang melalui Inspektorat menggelar review Rencana Anggaran Keuangan (RKA). Selama dua hari, review RKA ini diikuti 82 SKPD di lingkungan pemerintahan Kabupaten Malang

Inspektur Kabupaten Malang, Tridiyah Maistuti, mengatakan review RKA ini selain merupakan amanat dari Permendagri no 6 tahun 2018, sekaligus untuk melakukan koreksi, agar tidak terjadi kesalalahan penganggaran. ”Dokumen RKA yang saat ini direview terkait rancangan anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan tahun 2019 (APBD-P 2019). Review dilakukan sebagai bentuk upaya pencegahan, agar rencana keuangan dan anggaran dimasing-masing SKPD sesuai dengan rancangannya dan tidak terhjadi kekeliruan dalam penganggaran,’’ katanya

Sebelum RKA disahkan, lebih dulu direview. Sehingga lebih dulu dilihat seluruh dokumen RKA diteliti satu persatu. Sehingga begitu, dokumen direncanakan, perencanaan dan anggaran tepat sasaran.

Saat Inspektorat melakukan review, ditemukan ada beberapa kekeliruan penganggaran. Salah satunya temuan adalah terkait pembelian perlengkapan peralatan kebersihan. Menurut dia, salah satu SKPD menuliskan pembelian peralatan kebersihan pada belanja pemeliharaan.

Menurut Tridiyah, kekeliruan rencana penganggaran memang tidak akan menjadi temuan, saat ada pemeriksaan keuangan oleh BPK. Namun, kekeliruangan penganggaran itu akan mempengaruhi kualitas kehandalan neraca keuangan yang dikelolah pemerintah.

Berita Lain