Pelaksanaan Reviu RKA Tahun Anggaran 2019
Pada tanggal 5 November 2018 Inspektorat Daerah Kabupaten Malang Melaksanakan Reviu Rencana Kerja Anggaran (RKA) tahun anggaran 2019 yang dilaksanakan di Hotel El Karanglo selama 2 (dua) hari.
Sesuai penjelasan Inspektur Kabupaten Malang Dr. Tridiyah Maestuti, setiap OPD harus membuat RKA terlebih dulu sebelum membuat DPA (Dokumen Pelaksana Anggaran), tetapi RKA tersebut harus di reviu terlebih dahulu oleh Inspektorat. Hal tersebut bertujuan supaya tidak ada kesalahan dalam pembuatan RKA setiap OPD, seperti kesalahan kode rekening, tidak sesuai dengan standart harga, dan sebagainya.
“Kita akan memberikan rekomendasi atas reviu RKA hari ini, sehingga DPA-nya menjadi benar dan tak ada kesalahan. Bentuk kesalahan itu macam-macam. Di antaranya, tak sesuai kode rekening, tak sesuai standart harga, tak ada rincian, dan sebagainya,” jelas Inspektur.
Dalam kegiatan ini, OPD diwakili oleh tim keuangan dan perencanaan sambil membawa berkas RKA. Namun, sebelum hari H, setiap OPD sudah mengirim RKA-nya ke kantor Inspektorat, sehingga tim dari Inspektorat sudah bisa mengoreksi dan menandai terlebih dulu, mana yang harus direvisi, sehingga dapat menyingkat waktu..