Jaga Bansos COVID-19
JAGA merupakan sebuah portal informasi publik yang diperkenalkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pencegahan korupsi yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi guna mendorong Partisipasi, Akuntabilitas, Respon, dan Transparasi dari Pemerintah dan Masyarakat dengan nama Jaringan Pencegahan Korupsi Indonesia (JAGA.ID).
JAGA merupakan aplikasi yang mendorong transparansi penyelenggaraan pelayanan publik dan pengolahan aset negara. JAGA melibatkan peran masyarakat guna memantau, mengusulkan perbaikan, dan melaporkan penyimpangan. JAGA juga mendorong dan melibatkan pemerintah untuk merespon feedback dari masyarakat.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dalam diskusi secara live melalui Instagram @official.KPK mengatakan, seluruh pengaduan yang diterima dari masyarakat akan diverifikasi oleh KPK. “Tidak perlu takut memasukkan pengaduan lewat aplikasi ini, kami jamin 100% data pelapor aman,” katanya.
Hasil verifikasi pengaduan itu oleh KPK akan disampaikan kepada Pemda yang bersangkutan dan dalam waktu 7 hari kerja Pemda harus menindaklanjuti dan mengupdate hasilnya kepada KPK.
Sampai saat ini, JAGA.ID telah mengintegrasikan aplikasi monitoring sebagai berikut:
- Koordinasi Wilayah berupa indeks pencapaian rencana aksi pencegahan korupsi yang telah disepakati oleh tiap-tiap Pemerintah Daerah;
- e-LHKPN berupa status pelaporan LHKPN dari Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Sekretaris Daerah beserta tren kepatuhan pelaporan LHKPN tiap-tiap daerah;
- Gratifikasi berupa rekapitulasi pelaporan gratifikasi dan daftar Unit Pengendali Gratifikasi yang ada di tiap-tiap daerah;
- Jejak Kasus berupa daftar perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang ditangani oleh KPK.
Sumber :