Inspektorat Kabupaten Malang Periksa 120 Pemdes
Inspektorat Kabupaten Malang pada tahun ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 120 desa yang tersebar di 33 kecamatan. Sedangkan pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat tersebut merupakan tindaklanjut pemeriksaan pada tahun 2016. Dan sebagai dasar pemeriksaan itu, terkait Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
Pemeriksaan yang dilakukan terhadap 120 desa itu, diantaranya terjadi kesalahan administrasi, yaitu ditemukan adanya kekurangan volume dalam pembangunan insfrastruktur, dan tidak tepatnya waktu dalam melaporkan pertanggungjapemerintah desa,waban dana yang dikelolanya. Dan untuk kesalahan administrasi lainnya, seperti adanya beberapa keputusan Pemerintah Desa (Pemdes) yang menunjuk Sekretaris Desa (Sekdes) tanpa melalui prosedur yang benar, atau tidak melalui Kepala Desa (Kades).
Inspektur Kabupaten Malang menjelaskan, dari 120 desa yang kita lanjut pemeriksaannya, jika nantinya ada unsur pidananya, maka persoalan itu akan kita limpahkan kepada aparat hukum. Karena dana untuk pembangunan desa yang dikelola oleh masing-masing desa tersebut merupakan anggaran yang bersumber dari keuangan negara, seperti Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Sehingga penggunaan uang negara itu harus benar-benar digunakan untuk pembangunan desa dan kesehateraan rakyat.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Malang Suwadji mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Inspektorat untuk melakukan lanjutan pemeriksaan terhadap 120 desa. Dan jika nantinya dalam pemeriksaan tersebut ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan atau tidak sesuai dengan rencana anggaran, maka pihaknya meminta Pemdes agar mengikuti rekomendasi dari Inspektorat