Detail Berita

Rapat Koordinasi Tata Kelola Keuangan Desa dengan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK)

Senin, 6 September 2021 - Inspektorat Daerah Kabupaten Malang melakukan Rapat Koordinasi Tata Kelola Keuangan Desa secara daring bersama Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (KORSUP) Wilayah III Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Dalam salah satu pembicaraan, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Kabupaten Malang memperhatikan tiga hal penting dalam hal Pengelolaan Dana Desa. Ketiga hal tersebut terkait Regulasi, Publikasi, dan Pengawasan. Dalam hal ini, pengawasan dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Malang serta inspektorat Daerah Kabupaten Malang. Setidaknya ada 263 desa dari 378 desa se Kabupaten Malang yang diminta untuk melakukan hal tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, KPK menghimbau untuk menghindari lima titik rawan korupsi Dana Desa. Mulai dari perencanaan hingga pengadaan barang dan jasa. Yakni potensi nepotisme atau kekerabatan, potensi menaikkan atau menurunkan harga, rekayasa, tidak transparan, serta potensi laporan fiktif.

Berita Lain