Detail Berita

Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Bansos dalam rangka Penanganan COVID-19 & Pengelolaan Aset Desa di sejumlah kecamatan di Kabupaten Malang

ksm1  pj1

Pelaksanaan sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Sosial dalam rangka Penanganan COVID-19 & Pengelolaan Aset Desa di sejumlah kecamatan di Kabupaten Malang sudah dilaksanakan sejak bulan Juni 2021. Dimana yang dituju oleh Tim Inspektorat Daerah adalah Kecamatan di seluruh Kabupaten Malang. Peserta yang dihadirkan dalam sosialisasi tersebut adalah Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Operator Desa di setiap Kecamatan yang dituju oleh Inspektorat Daerah.

Dalam sosialisasi ini, Inspektorat dibagi menjadi dua tim, Tim pertama, terdiri dari Inspektorat dan Kepolisian, dan Tim kedua dari Kejaksaan Negeri Kepanjen.

Tujuan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi bantuan sosial dalam rangka penanganan COVID-19 &  pengelolaan aset desa ini adalah untuk mencegah terjadinya korupsi, khususnya dalam hal bantuan sosoal dalam rangka penanganan COVID-19.

                                                     ks3

Terkait pencegahan dan penanganan bencana non alam berupa pandemi COVID-19, dapat menggunakan Dana Desa (DD) dengan beberapa kegiatan. Di antaranya, membentuk Relawan Desa Lawan COVID-19. Tugas relawan ini di antaranya, pertama,  melakukan edukasi  dan sosialisasi mengenai COVID-19, baik gejala, cara penularan, maupun cara pencegahannya melalui pengadaan poster atau banner yang berisi edukasi hidup sehat, cara cuci tangan yang benar, etika batuk atau bersin, dan sebagainya. Kedua, mendata penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita, orang yang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap, dan penyakit kronis lainnya. Selain itu juga mendata keluarga yang berhak mendapat manfaat atas berbagai kebijakan terkait  jaring pengaman sosial dari pemerintah pusat maupun daerah Ketiga, melakukan penyemprotan disinfektan,  menyediakan tempat cuci tangan, dan/atau cairan pembersih tangan di tempat umum, seperti lingkungan permukiman,  area bermain anak, tempat ibadah, toilet umum, dan fasilitas umum lainnya. Keempat, menyediakan alat kesehatan untuk deteksi dini, perlindungan, serta pencegahan penyebaran wabah dan penularan COVID-19.

Mengenai Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), diberikan kepada keluarga miskin yang tidak terdapat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH), bukan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT),  bukan penerima Kartu Pra Kerja, bukan penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial.

Berita Lain